Jumat, 28 November 2008

Hak Asasi Manusia

1.1 Pengertian Hak Asasi Manusia

Hak Asasi adalah hak yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya didalam kehidupan masyarakat. Dan dianggap bahwa beberapa hak itu dimilikinya tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras, agama ataupun kelamin dan karena itu bersifat asasi serta universal. Hak asasi manusia, sebagaimana yang dipahami di dalam dokumen-dokumen hak asasi manusia yang muncul pada abad kedua puluh seperti Deklarasi Universal, mempunyai sejumlah ciri menonjol.


1.2 Sejarah Perkembangan Hak Asasi Manusia

Lahirnya HAM dimulai dengan munculnya Magna Charta pada tahun 1215 di Inggris. Magna Charta itu di tulis oleh Pope Innocent III yang ditujukan kepada Raja King John.
Magna Charta merupakan suatu dokumen yang mencatat beberapa hak yang diberikan oleh Raja John dari Inggris kepada beberapa bangsawan bawahannya atas tuntutan mereka (membatasi kekuasaan raja John itu). Dengan kata lain Raja John yang tadinya memiliki kekuasaan absolut, menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat dimintai pertanggungjawaban di muka umum. Maka dari sinilah lahir doktrin raja tidak kebal hukum lagi dan mulai bertanggungjawab kepada hukum.
Akibat dari Magna Carta adalah:
- Petition of Rights (tahun 1628) mengenai Hak - Hak Rakyat.
- Habeas Corpus Act (tahun 1679) mengenai Tahanan
-Bill of Rights (tahun 1689). mengenai persamaan kedudukan manusia di muka Hukum.
Selain Magna Charta di Inggris, Perjuangan HAM muncul pula di Perancis, dan dirumuskan dalam suatu naskah, di awal Revolusi Prancis pada tahun 1789. Nakah ini digunakan sebagai pernyataan tidak puas dari kaum bangsawan dan rakyat terhadap kesewenang-wenangan Raja Loius XVI. Naskah tersebut dikenal dengan Declaration des Droits de L'homme et Du Citoyen (Deklarasi mengenai Hak-Hak Asasi Manusia dan Warga Negara).
Revolusi Prancis ini terkenal sebagai perjuangan penegakan HAM di Eropa. Dan dalam Revolusi ini pula muncul semboyan "Kebebasan, Persamaan, dan Persaudaraan".
Pada tahun 1789 pula, suatu naskah disusun oleh rakyat Amerika yang bernama “Bill Of Rights”,dan menjadi bagian dari undang-undang dasar pada tahun 1791.
Akan tetapi dalam abad ke-20 hak-hak politik diatas dianggap kurang sempurna, dan mulailah dicetuskan beberapa hak lain yang lebih luas ruang lingkupnya. Yang sangat terkenal ialah empat hak yang dirumuskan oleh Presiden Amerika Serikat Franklin D. Roosevelt. Hak-hak yang disebut oleh Presiden Roosevelt terkenal dengan istilah “The Four Freedoms” :
1) Freedom of speech
2) Freedom of Religion
3) Freedom from fear
4)Freedom from want
Pada tanggal 10 Desember 1948, PBB telah berhasil merumuskan naskah yang dikenal dengan Pernyataan Sedunia tentang Hak-Hak Asasi Manusia. Sejak saat itulah tanggal 10 Desember sering diperingati sebagai Hari HAM Sedunia. (Naskah deklarasi dilampirkan dibelakang).
Tahun 1966, dalam sidang MU PBB, Covenant of Human Rights, HAM diakui dalam hukum internasional dan diratifikasi oleh negara-negara anggota PBB. Perjanjian tersebut, antara lain memuat:
1. The Intenational on Civil and Political Rights
2. Optional Protocol
3. The International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights
Hak-hak politik pada hakikatnya mempunyai sifat melindungi individu terhadap penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak penguasa. Jadi, untuk melaksanakan hak-hak politik itu sebenarnya cukup dengan mengatur peranan pemerintah melalui perundang-undangan,agar campur tangannya dalam kehidupan warga masyarakat tidak melampaui batas-batas tertentu. Akan tetapi, demikian halnya dengan hak-hak ekonomi, malahan kebalikannya. Untuk melaksanakannya tidak cukup hanya membuat undang-undang, akan tetapi pemerintah harus secara aktif menggali semua sumber kekayaan masyarakat dan mengatur kegiatan ekonomi sedemikian rupa sehingga tercipta iklim dimana hak-hak ekonomi, seperti hak atas pekerjaan, hak atas penghidupan yang layak, betul-betul dapat dilaksanakan.
Dalam tubuh komisi Hak-hak asasi yang didirikan pada tahun 1946 telah timbul perselisihan apakah naskah yang didirikan pada tahun 1946 telah timbul perselisihan, apakah naskah yang disusun akan mempunyai kedudukan sebagai hukum positif yang wajib dilaksanakan oleh Negara-negara yang mengikat diri, ataukah hanya berfungsi sebagai pedoman. Maka diputuskan bahwa tugas Komisi Hak-hak Asasi akan diselenggarakan dalam dua tahap. Pada tahap pertama akan diusahakan untuk merumuskan secara singkat hak-hak asasi serta kebebasan-kebebasan manusia yang menurut pasal 55 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, wajib diperkembangkan oleh Perserikatan Bangsa-bangsa. Dalam tahap kedua akan disusun “sesuatu yang lebih mengikat daripada Pernyataan belaka” (something more legally binding than a more declaration).
Kedua naskah perjanjian, yakni perjanjian hak-hak sipil dan politik dengan perjanjian hak-hak ekonomi sosial dan budaya. Dimulai dengan pasal yang sama bunyinya dan yang mungkin dianggap sebagai dasar dari semua macam hak asasi, yaitu “ All peoples have the right of self-determination. By virtue of that right they freely determine their political status and freely purue their economic, social and cultural development” (semua orang mempunyai hak untuk menentukan nasib sendiri. Berdasarkan hak itu mereka secara bebas menentukan status politik mereka dan secara bebas mengejar perkembangan mereka dibidang ekonomi, sosial dan budaya).
Secara umum di dunia internasional pembidangan Hak Asasi Manusia mencakup hak-hak sipil dan hak-hak politik (generasi I), hak-hak bidang ekonomi, sosial dan budaya (generasi II) serta hak-hak atas pembangunan (generasi III). Hak-hak tersebut bersifat individual dan kolektif.
Beberapa Instrumen yang mengandung kaidah tentang sasaran dan tolak ukur pengembangan HAM antara lain:
1. Declaration on the right of the people peace (Deklarasi tentang Hak masyarakat untuk memperoleh kedamaian dan perdamaian) 1994
2. Declaration on the right to Development (Deklarasi tentang hak untuk pembangunan) 1996
3. The Vienna Declaration and Program of Action (Deklarasi dan program aksi Wina) 1993

Hak-hak Sipil dan Politik (Generasi I)


Hak-hak bidang sipil mencakup, antara lain :
1. Hak untuk menentukan nasib sendiri
2. Hak untuk hidup
3. Hak untuk tidak dihukum mati
4. Hak untuk tidak disiksa
5. Hak untuk tidak ditahan sewenang-wenang
6. Hak atas peradilan yang adil

Hak-hak bidang politik, antara lain :
1. Hak untuk menyampaikan pendapat
2. Hak untuk berkumpul dan berserikat
3. Hak untuk mendapat persamaan perlakuan di depan hukum
4. Hak untuk memilih dan dipilih

Hak-hak Sosial, Ekonomi dan Budaya (Generasi II)
Hak-hak bidang sosial dan ekonomi, antara lain :
1. Hak untuk bekerja
2. Hak untuk mendapat upah yang sama
3. Hak untuk tidak dipaksa bekerja
4. Hak untuk cuti
5. Hak atas makanan
6. Hak atas perumahan
7. Hak atas kesehatan
8. Hak atas pendidikan

Hak-hak bidang budaya, antara lain :
1. Hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan kebudayaan
2. Hak untuk menikmati kemajuan ilmu pengetahuan
3. Hak untuk memeproleh perlindungan atas hasil karya cipta (hak cipta)
Hak Pembangunan (Generasi III)
Hak-hak bidang pembangunan, antara lain :
1. Hak untuk memperoleh lingkungan hidup yang sehat
2. Hak untuk memperoleh perumahan yang layak
3. Hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang memadai



1.3 Perkembangan HAM di Indonesia

Pada tanggal 7 Juni 1993 Presiden Republik Indonesia saat itu, Soeharto, lewat Keputusan Presiden No. 50 Tahun 1993, membentuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan pada saat yang sama menunjuk pensiunan Ketua Mahkamah Agung RI, Ali Said, untuk menyusun Komisi tersebut dan memilih para anggotanya. Keputusan Presiden ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Lokakarya tentang Hak Asasi Manusia yang diprakarsai Departemen Luar Negeri RI dan PBB yang diadakan di Jakarta pada 22 Januari 1991.
Seperti juga Negara-negara baru lain, maka Indonesia telah mencantumkan beberapa hak asasi didalam undang-undang dasarnya, baik dalam Undang-undang Dasar 45 maupun dalam undang-undang dasar yang berikutnya. Hak-hak asasi yang tercantum dalam UUD 45 tidak termuat dalam suatu piagam yang terpisah tetapi tersebar dalam beberapa pasal. Yakni, pasal 27 ayat 1 dan 2, pasal 28, pasal 29 ayat 1 dan 2, dan pasal 31 ayat 1 dan 2.
1) Hak atas Kebebasan Untuk mengeluarkan Pendapat diatur dalam UUD 1945 Pasal 28
2) Hak atas kedudukan yang sama di dalam Hukum diatur dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 1
3) Hak atas Kebebasan Berkumpul diatur dalam UUD 1945 Pasal 28
4) Hak atas kebebasan Beragama diatur dalam UUD 1945 Pasal 29 ayat 1 dan 2
5) Hak atas Penghidupan yang layak diatur dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat 2
6) Hak atas Kebebasan Berserikat diatur dalam UUD 1945 Pasal 28
7) Hak atas Pengajaran diatur dalam UUD 1945 Pasal 31 ayat 1 dan 2
Dasar Pembukaan Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia adalah sebagai berikut ini.
 Tuhan Yang Maha ESA adalah pencipta alam dengan segala isinya.
 Pada dasarnya manusia dianugerahi jiwa, bentuk,struktur, kemampuan, kemauan, serta berbagai kemudahan oleh penciptanya untuk menjamin kelanjutan hidup
 Untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan martabat manusia, diperlukan pengakuan perlindungan hak asasi manusia karena tanpa hal tersebut manusia akan kehilangan sifat dan martabatnya sehingga dapat mendorong manusia menjadi srigala bagi manusia lainnya (homo homini lupus)
 Manusia merupakan makhluk sosial maka hak asasi manusia yang satu dibatasi oleh hak asasi manusia yang lain dan bukanlah tanpa batas
 Hak Asasi Manusia tidak boleh dilenyapkan oleh siapapun dan dalam keadaan apapun
 Setiap hak asasi manusia mengndung kewajiban untuk menghormati hak asasi manusia yang lain sehingga di dalam hak asasi manusia terdapat kewajiban dasar
 Hak asasi manusia harus benar-benar dihormati, dilindungi, dan ditegakkan. Aparatur Negara dan pejabat publik lainnya mempunyai kewajiban dan tanggung jawab menjamin terselenggaranya penghormatan, perlindungan, dan penegakkan hak asasi manusia.
Selain pasal-pasal diatas ada lagi hak-hak yang dimiliki individu, hal ini tercantum dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) antara lain mengatur tentang hak, kewajiban dasar, tugas dan tanggungjawab pemerintah dalam penegakan HAM, pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan partisipasi masyarakat. Adapun pemahaman tentang HAM yang paling mendasar dan Hak-hak yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia terdiri dari :
1. Hak untuk hidup. Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, meningkatkan taraf kehidupannya, hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin serta memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hak atas kehidupan ini bahkan juga melekat pada bayi yang belum lahir atau orang yang terpidana mati. Dalam hal atau keadaan yang sangat luar biasa yaitu demi kepentingan hidup ibunya dalam kasus aborsi atau berdasarkan putusan pengadilan dalam kasus pidana mati, maka tindakan aborsi atau pidana mati dalam hal dan atau kondisi tersebut, masih dapat diizinkan. Hanya pada dua hal tersebut itulah hak untuk hidup dapat dibatasi
2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan. Setiap orang berhak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang syah (perkawinan yang dilaksanakan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan), atas kehendak bebas calon suami dan isteri yang bersangkutan yakni kehendak yang lazim dari niat suci tanpa paksaan, penipuan atau tekanan apapun dan dari siapapun terhadap calon suami dan atau calon isteri.
3. Hak mengembangkan diri. Setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi maupun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
4. Hak memperoleh keadilan. Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan, baik dalam perkara pidana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan secara obyektifoleh Hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan adil dan benar.
5. Hak atas kebebasan pribadi. Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politik, mengeluarkan pendapat di muka umum, memeluk agama masing-masing, tidak boleh diperbudak, memilih kewarganegaraan tanpa diskriminasi, bebas bergerak, berpindah dan bertempat tinggaldi wilayah Republik Indonesia.
6. Hak atas rasa aman. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, hak milik, rasa aman dan tenteram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu.
7. Hak atas kesejahteraan. Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, bangsa dan masyarakat dengan cara tidak melanggar hukum serta mendapatkan jaminan sosial yang dibutuhkan, berhak atas pekerjaan, kehidupan yang layak dan berhak mendirikan serikat pekerja demi melindungi dan memperjuangkan kehidupannya.
Khusus mengenai:
1. Hak milik tersebut mempunyai fungsi sosial yakni bahwa setiap penggunaan hak milik harus memperhatikan kepentingan umum bilamana menghendaki atau membutuhkan benar-benar, maka hak milik dapat dicabut menurut peraturan perundang-undangan.
2. Setiap orang berhak untuk mendirikan serikat pekerja dan tidak boleh dihambat untuk menjadi anggotanya demi melindungi dan memperjuangkan kepentingannya serta menurut peraturan perundang-undangan. Tidak boleh dihambat disini maksudnya adalah bahwa setiap orang atau pekerja tidak dapat dipaksa untuk menjadi anggota dari suatu serikat pekerja.
8. Hak turut serta dalam pemerintahan. Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau perantaraan wakil yang dipilih secara bebas dan dapat diangkat kembali dalam setiap jabatan pemerintahan.
9. Hak wanita. Seorang wanita berhak untuk memilih, dipilih, diangkat dalam jabatan, profesi dan pendidikan sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan. Disamping itu berhak mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya.
10. Hak anak. Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat dan negara serta memperoleh pendidikan, pengajaran dalam rangka pengembangan diri dan tidak dirampas kebebasannya secara melawan hukum.
Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999, berpedoman pada Deklarasi Hak Asasi Manusia PBB, Konvensi PBB tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita, konvensi PBB tentang Hak-hak anak dan berbagai instrument internasional lain yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia. Materi Undang-Undang ini disesuaikan juga dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan hukum nasional yang berdasarkan Pancasila, UUD 45 TAP MPR RI Nomor XVII/MPR/1998.

Rabu, 19 November 2008

Tomodachi



Seiring dengan Perkembangan kita, kita akan banyak bertemu dan juga berpisah dengan mereka. Tapi pasti ada hal yang tidak akan berubah kan?

Mr. Children

Akhir-akhir ini gw lagi suka banget sama band Jepang aliran pop. Nama bandnya Mr.Children. Berikut profilnya :
Mr. Children (ミスターチルドレン, Mr. Children?), atau disingkat "Misuchiru" (ミスチル, "Misuchiru"?) adalah grup musik rock Jepang yang dibentuk tahun 1988 oleh Kazutoshi Sakurai, Kenichi Tahara, Keisuke Nakagawa, dan Hideya Suzuki. Grup ini aslinya ditulis sebagai Mr.Children (tanpa spasi antara Mr. dan Children), dan rekamannya sudah laku lebih dari 50 juta keping. Prestasi ini menjadikannya sebagai band paling laku nomor dua di Jepang setelah B'z

Hingga akhir tahun 2007, Mr. Children memiliki 26 single yang berturut-turut menempati urutan nomor satu tangga single Oricon[2], menggantikan posisi Glay sebagai band pria dengan album rekaman terbanyak (11 album) di urutan nomor satu tangga album Oricon.Selain itu, Mr. Children memegang rekor band dengan total penjualan single terbanyak dalam minggu pertama. Seminggu setelah dirilis, singel ke-10 "Namonaki Uta" terjual 1,2 juta keping di Jepang. Sebagian besar lagu Mr. Children diciptakan vokalis Kazutoshi Sakurai, kecuali lagu "Asia" dan "#2601" (masing-masing dari album Atomic Heart dan Discovery) yang ditulis pemain drum Hideya Suzuki.
Lagu yang paling gw suka dari Mr. Children ini, judulnya Mr. Adult.... Lagunya nyentuh hati banget...
Referensi buat kalian semua yah.... Tolong comment nya....